SEKOLAH RUJUKAN
Sekolah rujukan didefinisikan sebagai sekolah yang dibina Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dan pemerintah daerah untuk menjadi sekolah acuan bagi sekolah lain di sekitarnya dalam penerapan penjaminan mutu pendidikan secara mandiri, memenuhi Standar Nasional Pendidikan (SNP), memiliki/mencapai indikator-indikator pendidikan yang lebih dari SNP, dan memiliki prestasi atau keunggulan baik dalam bidang akademik maupun non akademik.
Maksud diselenggarakannya sekolah rujukan adalah untuk mempercepat pemerataan dan peningkatan mutu pendidikan sesuai dengan atau melampaui SNP serta menciptakan budaya mutu pendidikan di seluruh satuan pendidikan di Indonesia. Secara lebih rinci tujuan pengembangan sekolah rujukan adalah:
- sebagai laboratorium bagi Kemdikbud dan pemerintah daerah dalam rangka penjaminan dan peningkatan mutu pendidikan;
- menjadi model/contoh dalam menerapkan praktek-praktek baik dalam meningkatkan mutu pendidikan sesuai atau melampaui SNP dan dapat dirujuk oleh sekolah lain;
- sebagai pusat sumber belajar.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar